Indonesia bersiap menjadi salah satu negara terbaru yang menerapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini mengikuti langkah beberapa negara lain seperti Australia dan Malaysia yang lebih dulu memperketat penggunaan media sosial bagi pengguna usia muda.
Baca Juga : 10+ Perusahaan Data Center Terbaik di Indonesia yang Wajib Diketahui
Namun pendekatan yang diambil Indonesia sedikit berbeda dibanding Australia. Jika Australia melarang pengguna di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial sepenuhnya, Indonesia memilih menerapkan sistem pembatasan berdasarkan tingkat usia dan risiko platform.
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia pada Jumat lalu mengumumkan bahwa akses anak-anak terhadap media sosial akan diatur melalui mekanisme penundaan usia penggunaan. Dalam kebijakan ini, anak berusia 13 tahun ke atas masih diperbolehkan menggunakan platform tertentu yang dianggap memiliki tingkat risiko lebih rendah. Sementara itu, platform yang dikategorikan berisiko tinggi hanya boleh digunakan oleh pengguna berusia di atas 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa beberapa platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Informasi tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya.
Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan satu tahun setelah regulasi resmi ditandatangani pada 28 Maret 2026. Artinya, platform digital memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru tersebut sebelum implementasi penuh dilakukan.
Tren Global Pembatasan Media Sosial Anak
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara juga telah mengumumkan rencana serupa. Negara-negara tersebut antara lain Denmark, Spanyol, Prancis, Malaysia, hingga Inggris.
Langkah ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran yang semakin meningkat mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi interaksi dengan orang yang tidak dikenal di internet.
Fokus pada Keamanan Anak di Dunia Digital
Meski menerapkan pembatasan, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk melarang anak-anak menggunakan internet. Sebaliknya, aturan ini dirancang agar anak dapat mengakses teknologi digital dengan cara yang lebih aman dan sesuai dengan usia mereka.
Meutya Hafid juga menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak akan memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.
Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mengurangi berbagai risiko yang mungkin muncul di dunia digital. Risiko tersebut mencakup paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan terhadap platform digital.
Tingginya Penggunaan Internet oleh Anak di Indonesia
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar. Data dari kementerian menunjukkan bahwa sekitar 299 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet.
Yang cukup menarik, hampir 80% anak-anak di Indonesia diketahui aktif menggunakan berbagai platform online. Angka ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda.
Namun di balik tingginya penggunaan tersebut, terdapat sejumlah risiko yang menjadi perhatian serius. Mengacu pada data dari UNICEF, pemerintah menyebutkan bahwa sekitar setengah dari anak-anak Indonesia pernah menemukan konten seksual di media sosial.
Bahkan, sekitar 42% dari mereka mengaku merasa takut atau tidak nyaman setelah melihat konten tersebut. Fakta ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa regulasi baru dianggap penting untuk segera diterapkan.
Baca Juga : Cara Cek Jaringan 5G di Indonesia (All Operator)
Tekanan terhadap Platform Digital
Pengumuman mengenai pembatasan akses media sosial ini juga muncul tidak lama setelah pemerintah Indonesia memberikan peringatan kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram.
Peringatan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran pemerintah terhadap penyebaran perjudian online serta disinformasi yang dinilai belum ditangani secara optimal di platform milik Meta.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi dapat lebih serius dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda, tanpa harus sepenuhnya menutup akses mereka terhadap teknologi dan informasi.


